PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR

SEKILAS BPD KALTIM

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah. BPD Kaltim mulai resmi beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur A. Moeis Hasan, dengan payung hokum berupa peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD.64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965 dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/Bank Indonesia No. Kep.95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.

Sesuai Surat Bank Indonesia Nomor: 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 November 2003, BPD Kaltim meningkat status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa. Melakukan ekspansi dengan membuka Unit Usaha Syariah sejak 27 Desember 2006 berdasarkan Izin Prinsip dari Bank Indonesia Nomor: 8/5/DS/Smr tanggal 27 November 2006 dan Izin Operasional Nomor: 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006. BPD Kaltim menjadi salah satu Bank besar di Indonesia dengan aset lebih dari Rp 10 Triliun.

PROFIL BPD KALTIM

Sesuai anggaran dasar, Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dimana sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, BPD Kaltim memiliki tugas sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah, pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Semenjak tahun 1971, kepegawaian mulai berkembang hingga mencapai 42 orang di tahun 1977, kemudian meningkat menjadi 192 orang di tahun 1987 dan sebanyak 373 di tahun 1997. Sepuluh tahun kemudian tumbuh menjadi 744 orang di tahun 2007 dan pada 2016 total pegawai BPD Kaltim telah mencapai 1.922 orang. Berawal dari kantor operasional yang menempati ruangan kerja bekas Kantor Gubernur Kepala Daerah di Jl. Jend. Sudirman Samarinda (saat ini lokasi Lamin Etam), kemudian BPD Kaltim membuka Kantor Cabang pertama di luar Ibukota Provinsi yaitu Cabang Tanah Grogot pada tahun 1975 (setelah 10 tahun Bank ini berdiri).

Kini, setelah 51 tahun berdiri, BPD Kaltim telah memiliki jaringan kantor dan layanan sebanyak 251 unit yang dilengkapi dengan 319 mesin ATM dan 480 unit EDC. Setelah krisis keuangan melanda Asia tahun 1998 yang juga berimbas menjadi krisis perbankan di Indonesia, BPD Kaltim mencatat sejarah dengan menjadi satu di antara sekian Bank yang berhasil lolos dari Program Rekapitulasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, sehingga bentuk badan hukum masih bertahan sebagai Perusahaan Daerah hingga sekarang.

Dasar Hukum Pendirian

• Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 03/PD/64 tanggal 19 September 1964

• Surat Keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 1 April 1965

• Izin Usaha dari Menteri Urusan Bank Central/Bank Indonesia No. Kep.95/PBS/65 tanggal 21 September 1965

Kepemilikan

• Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (37,75%)

• Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (4,67%)

• Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (39,65%)

• Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara (17,93%)

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh trilyun Rupiah)

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp3,210,030,000,000 (tiga trilyun dua ratus sepuluh milyar tiga puluh juta rupiah)

Jaringan Usaha

Kantor Pusat Non Operasional 1
Kantor Cabang (Dalam Negeri) Konvensional 15
Kantor Cabang Pembantu (Dalam Negeri) Konvensional 73
Kantor Kas Konvensional 84
Payment Point 30
Kas keliling/kas mobil/kas terapung 13
ATM/ADM 319
EDC 480

Keterangan:


Nama:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
Nama Komersil:
BPD KALTIM
Bidang Usaha:
Perbankan
Tanggal Berdiri:
1965
Kontak:
GEDUNG BPD KALTIM Lt. 3-6 Jl. Jend. Sudirman No. 33 Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda – Kalimantan Timur, Indonesia
Telepon:
(0541) 735500, 739563-67
Fax:
(0541) 735580, 748632
Email:
admin@bankaltim.co.id
Kategori:
BUMD Keuangan Non Listed (BDKNL)
Annual Report:
2016 : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id